Rabu, 09 November 2011

undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE)

abstrak
 informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,peta,rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI),suara elektronik (electronik mail)
,telegram,teleks,telecopy,atau sejenisnya.huruf,tanda,angka,kode akses,simbol,atau perforasi yang telah diolah dan memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
nama domain adalah alamat internet penyelenggara negara,orang,badan usaha,dan masyarakat,yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,yang berupa kode atau susunan atau karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.